Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Purworejo bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo gelar diskusi bertemakan ‘Tahapan Kampanye Pemilu Bagi Kaum Muda’ di Balai Pertemuan Kelurahan Sindurjan pada Rabu (13 Desember 2023).
Agenda diskusi ini dihadiri oleh Ketua PMII Purworejo, Sahabat Nur Muhammad Said Abdullah, S.H. beserta kepengurusannya, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purworejo, Sahabat Dr. Imam Turmudzi, S.Sy., M.S.I., dan juga anggota-kader PMII se-Purworejo yang terdiri dari tiga komisariat: An-Nawawi, Imam Puro dan Ahmad Dahlan.
Sahabat Said menyampaikan dalam sambutannya bahwa diskusi ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada kaum muda yang lebih tepatnya mahasiswa, di mana perannya yang strategis menjadikan mahasiswa harus berperan aktif dalam pemilu kali ini, mahasiswa sebaiknya tidak apatis dan hanya berdiam diri serta acuh tak acuh terhadap kontestasi pemilu. Selayaknya, mahasiswa harus bisa memberikan pemahaman tentang demokrasi kepada masyarakat.
Sahabat Said kemudian menyatakan, “PMII bukanlah grup, kelompok maupun komunitas. Melainkan, PMII merupakan suatu organisasi yang jelas tujuan dan produk hukumnya. Dalam hal ini, PMII berkeinginan agar kaum muda tidak hanya menjadi alat kampanye politik semata, tetapi juga mampu memberikan kontribusi berarti dalam pesta demokrasi tersebut.”
Ia juga menyampaikan tentang komitmen PMII terhadap bangsa dan negara, menegaskan bahwa meskipun PMII Purworejo menjalin komunikasi dengan KPU Purworejo , organisasi tersebut tetap akan bersikap kritis dalam merespons isu-isu kebangsaan. PMII memiliki agenda rutin untuk selalu menjalin silaturahmi dengan Pemerintahan setempat terkait berbagai isu penting.
“Kami, PMII Purworejo berharap semoga semua peserta Pemilu 2024 dapat mengusung visi dan misi yang berhubungan dengan pemuda, seperti ketenagakerjaan dan pendidikan bagi pemuda.” tuturnya.
Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Purworejo, Sahabat Dr. Imam Turmudzi, S.Sy., M.S.I., yang dalam diskusi ini menjadi pembicara, menyampaikan tentang tahapan-tahapan kampanye pemilu tahun 2024 yang meliputi: masa kampanye pemilu sejak 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024, masa tenang mulai 11 s/d 13 Februari 2024, pemungutan suara 14 Februari 2023, perhitungan suara 14 s/d 15 Februari 2024, dan juga rekapitulasi hasil perhitungan suara pada 15 Februari s/d 20 Maret 2024.
Ia menegaskan bahwa dari tahapan-tahapan tersebut, hendaklah disaksikan bersama oleh masyarakat apakah para calon dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan prosedur kampanye, atau justru terdapat pelanggaran, baik berupa kampanye di luar waktu yang ditetapkan, serangan fajar, maupun money politic, sebagai wujud partisipasi menyukseskan pemilu bersih dan adil.
“Mahasiswa sebagai unsur masyarakat hendaknya turut menjadi bagian dalam mengawal pemilu 2024 kedepan. Apabila terdapat kecurangan atau pelanggaran, mahasiswa harus berani mengambil sikap, karena mahasiswa dengan jiwa mudanya identik dengan jiwa-jiwa yang masih segar dan bersih. Sehingga mesti turut mengawal bersama.”
Sahabat Riko Nur Fikri, salah satu peserta diskusi yang berasal dari Angkatan Arjuna Komisariat An-Nawawi, menanyakan, “mengapa fenomena yang terjadi pada partai politik hanya muncul menjelang pemilu saja?, padahal sesuai fungsinya, partai politik adalah alat untuk mencapai tujuan berupa negara sejahtera, yang dengannya (parpol), aspirasi-aspirasi warga dapat tersalurkan.”
Hal ini mendapat tanggapan dari pemantik, Sahabat Imam menuturkan, “membicarakan yang seharusnya, partai politik hendaknya menjadi pelayan dari aspirasi-aspirasi rakyat, sehingga partai politik tidak hanya muncul pada saat menjelang pemilu saja. Namun kenyataannya, partai politik lebih condong mengunggulkan kadernya daripada partai itu sendiri, sehingga hanya muncul pada saat menjelang pemilu,” pungkasnya.[]
0 Komentar